Pengertian Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat berstrata.
Istilah stratafikasi atau stratafication berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti Lapisan. Karena itu Social Stratafication serting diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu mempunyai kedudukan (Status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya. Dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut: “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis), sedangkan menurut Theodorson dkk didalam Dictionary of Sociology Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakattersebut . Tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
2. Terjadi secara disengaja
Proses ini dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam wewenang dan kekuasaan ini maka didalam organisasi terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal.
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakattersebut . Tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
2. Terjadi secara disengaja
Proses ini dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam wewenang dan kekuasaan ini maka didalam organisasi terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Pembedaan Sistem Pelapisan Masyarakat
Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya dibedakan menjadi:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Sistem ini bisa kita temui didalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme (seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan undang-undang), atau masyarakat di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta yang terbagi dalam :
a. Kasta Brahmana: kasta golongan pendeta yang merupakan kasta tertinggi
b. Kasta Ksatria : kasta golongan bangsawan dan tentara yang merupakan lapisan kedua
c. Kasta Waisya : kasta golongan pedagang
d. Kasta Sudra : kasta golongan rakyat jelata
e. Paria : kaum gelandangan, peminta dsb.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status / kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut Achieve status.
Teori tentang Pelapisan Masyarakat
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan sebagai berikut :
1. Aristoteles mengatakan : di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengah.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi, SH, MA mengatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto, mengatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu Elite dan golongan Non Elite.
4. Gaotano Mosoa, di dalam The Ruling Class mengatakan sebagai berikut: Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai pada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl Marx : ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.
Kesimpulannya adalah kesamaan derajat sebenarnya sudah diatur juga dalam agama yang sering disebut bahwa derajat manusia berbeda-beda, dan memang dicipatakan berbeda-beda karena untuk menjadikan manusia itu sadar akan nikmat yang diberikan Tuhan dan menjadikan mereka saling mengenal. Kini kesamaan derajat di Indonesia juga diakui sehingga dituang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI yang disebutkan bahwa setiap warganegara berkedudukan sama dimata pemerintah dan hukum.
Didalam hukum sering dijumpai masalah bahwa masyarakat yang merasa derajatnya dibawah selalau mengalami penindasan, berbeda dengan masyarakat kalangan atas yang notabene melakukan kejahatan besar tetapi tetap diperlakukan dengan sopan tidak sama dengan apa yang dilakukan terhadapat masyarakat kecil. Hal-hal seperti itu seharusnya dapat dihindari dan diminimalisir karena sangat mengganggu keberlangsungan pengamalan UUD 45 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama dimata hukum.
Untuk itu saya hanya menghimbau agar setiap warga masyarakat dapat menghormati dan menaati ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat untuk menghargai hak kesamaan derajat setiap orang.